Bandung Barat - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menganggap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru perlu dilakukan.
Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kembali PPKM Level 3 mulai 24 Desember sampai 2 Januari mendatang untuk mencegah mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Sebaiknya memang seperti ini (diterapkan) PPKM Level 3 seperti yang sudah diputuskan oleh pemerintah," ujar Wakil Ketua PHRI Bandung Barat Eko Supriyanto saat dihubungi
Berdasarkan aturan PPKM Level 3 yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat liburan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak ada aturan objek wisata harus ditutup.
Kendati demikian, ia menilai pembatasan mobilitas dan kapasitas pengunjung yang masuk ke objek wisata saat libur Nataru nanti mesti dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini masih melanda.
"Daripada nanti membludak lagi, malah ada gelombang ketiga. Kami sangat menghargai keputusan pemerintah karena kalau dibebaskan malah bahaya," ujar Eko.
Eko mengimbau para pelaku bisnis pariwisata untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai pada kenyatannya nanti malah tergoda untuk memajukan pengunjung melebihi kapasitas.
"Pastinya untuk penerapan protokol kesehatan itu wajib dilakukan, karena kunci menekan potensi lonjakan kan di situ," terang Eko.
Dikutip dari Detik.com
By. Admin Bapenda