Hiburan

Pajak hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

 

Objek Pajak Hiburan

Hiburan sebagaimana dimaksud diatas adalah:

  1. Tontonan film;
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  4. Pameran bersifat komersil;
  5. Diskotik, karaoke, klab malam, pub dan sejenisnya;
  6. Sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. Permainan bilyar dan boling;
  8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
  9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness centre); dan
  10. Pertandingan olah raga

 

Tidak termasuk obyek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud diatas adalah:

  1. penyelenggaraan hiburan kesenian rakyat/tradisional Indonesia, musik dan tari tradisional Indonesia;
  2. Penyelenggaraan hiburan dalam pernikahan, khitanan, upacara keagamaan dan di lingkungan pendidikan;
  3. Pertandingan olah raga atau jenis hiburan lain yang diselenggarakan untuk kegiatan amal;
  4. Momen khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
  5. Penyelenggaraan pameran karya pendidikan, produk kerajinan tradisional, budaya daerah, dan industri kreatif

 

Subjek Pajak Hiburan

Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati Hiburan.
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Hiburan.

 

Dasar Pengenaan Pajak Hiburan

Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud diatas termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

 

Tarif Pajak Hiburan

Besarnya tarif pajak yang dikenakan untuk masing-masing objek pajak dan dapat dilihat di Peraturan Daerah Bupati Bandung Barat Nomor 12 Tanuh 2016