Air Tanah

DEFINISI PAJAK AIR TANAH

Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.

 

OBYEK PAJAK AIR TANAH

adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

 

SUBYEK PAJAK

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

 

WAJIB PAJAK

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

 

DASAR PENGENAAN

Adalah Nilai Perolehan Air Tanah

 

FAKTOR PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH

Besaran NPA sebagaimana dimaksud dihitung dengan mempertimbangkansebagian atau seluruh faktor berikut:

  1. Jenis Sumber Air;
  2. Lokasi Sumber Air;
  3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air;
  4. volume Air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. Kualitas Air; dan
  6. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air.

 

TARIF PAJAK

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% x Nilai Perolehan Air Tanah.

 

PEMBAYARAN PAJAK

Setiap bulan WAJIB membayar pajak paling lambat 15 hari setelah tanggal terbit Surat Ketetapan Pajak Air Tanah (SKPD) Pajak Air Tanah. Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.