Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan 

Pajak penerangan jalan adalah pajak yang dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

 

Objek Pajak Penerangan Jalan

Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud diatas adalah meliputi seluruh Pembangkit listrik.

Dikecualikan dari obyek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:

  1. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
  3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;
  4. Penggunaan tenaga listrik untuk kepentingan sosial dengan daya listrik sampai dengan 200 (dua ratus) kVA