Kepala Bapenda

                                                                                       Kepala Badan Pendapatan Daerah

                                                                                             Kabupaten Bandung Barat

 

Fungsi dan Tugas

Dalam melaksanakan tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut

  1. Perumusan dan penetapan Kebijakan teknis dan pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintahan di bidang
    keuangan sub pengelolaan pendapatan daerah/pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
  2. Pengkoordinasikan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemberian dukungan penyelenggaraan
    Pemerintahan di bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan daerah/pengelolaan pajak dan retribusi daerah; dan
  3. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas Badan.
     

Adapun Tugas Kepala Badan Pendapatan adalah sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan perumusan dan menetapkan rencana strategis, program kerja, kebijakan teknis, pedoman
    pelayanan umum, LAKIP, LKPJ dan LPPD Badan;
  2. Membina dan mengendallikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan yang meliputi Kesekretariatan, Pendataan, Penetapan
    dan Pelayanan, Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah dan Jabatan Fungsional;
  3. Mengkoordinasikan pelayanan kebijakan teknis di bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan serta Penagihan Pendapatan Daerah;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintahan di bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan
    serta Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah;
  5. Merumuskan rencana pembangunan di bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan serta Pengendalian Pendapatan Daerah;
  6. Memfasilitasi penyelenggaraan program Kesekretariatan, Pendataan, Penetapan dan Pelayanan serta Penagihan dan
    Pengendalian Pendapatan Daerah;
  7. Menyampaikan laporan, saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah
    Daerah di bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan serta Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah;
  8. Melaksanakan Koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
    kegiatan Badan;
  9. Merumuskan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
  10. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Profil Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat

   Drs. Hasanudin., M.Si