Kepala Bapenda
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bandung Barat
Fungsi dan Tugas
Dalam melaksanakan tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut
- Perumusan dan penetapan Kebijakan teknis dan pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintahan di bidang
keuangan sub pengelolaan pendapatan daerah/pengelolaan pajak dan retribusi daerah; - Pengkoordinasikan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemberian dukungan penyelenggaraan
Pemerintahan di bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan daerah/pengelolaan pajak dan retribusi daerah; dan - Penyelenggaraan pelaksanaan tugas Badan.
Adapun Tugas Kepala Badan Pendapatan adalah sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan perumusan dan menetapkan rencana strategis, program kerja, kebijakan teknis, pedoman
pelayanan umum, LAKIP, LKPJ dan LPPD Badan; - Membina dan mengendallikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan yang meliputi Kesekretariatan, Pendataan, Penetapan
dan Pelayanan, Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah dan Jabatan Fungsional; - Mengkoordinasikan pelayanan kebijakan teknis di bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan serta Penagihan Pendapatan Daerah;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintahan di bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan
serta Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah; - Merumuskan rencana pembangunan di bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan serta Pengendalian Pendapatan Daerah;
- Memfasilitasi penyelenggaraan program Kesekretariatan, Pendataan, Penetapan dan Pelayanan serta Penagihan dan
Pengendalian Pendapatan Daerah; - Menyampaikan laporan, saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah
Daerah di bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan serta Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah; - Melaksanakan Koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
kegiatan Badan; - Merumuskan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Profil Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat
Drs. Hasanudin., M.Si