Sekertaris Bapenda
Sekertaris Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bandung Barat
Fungsi dan Tugas
Dalam melaksanakan tugas Sekertaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut
- Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan program kerja Badan;
- Pelaksanaan pengkajian bahan rumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan,
serta kepegawaian dan umum Badan; dan - Pelaksanaan fasilitasi di bidang perencanaan dan keuangan, serta kepegawaian dan umum.
Adapun Tugas Sekertaris Badan Pendapatan adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan pengkajian rencana kerja Sekertariat;
- Melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis kesekertariatan di bidang perencanaan dan keuangan
serta kepegawaian dan umum; - Melaksanakan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang perencanaan dan keuangan,
serta kepegawaian dan umum; - Melaksanakan pengendalian administrasi keuangan;
- Melaksanakan pengkajian rumusan kebijakan anggaran;
- Melaksanakan pengendalian anggaran;
- Melaksanakan pengendalian ketatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Melaksanakan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol hubungan
kemasyarakatan; - Melaksanakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
- Melaksanakan pengkajian bahan pembinaan jabatan fungsional lingkup Badan;
- Melaksanakan pengkajian bahan perumusan rencana strategis, LAKIP, LPPD, LKPJ Badan;
- Melaksanakan penatausahaan aset barang milik daerah;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi di bidang perencanaan dan keuangan, kepegawaian
dan umum; dan - Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Profil Sekertaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat