Parkir
Pajak Parkir
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berakaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Ojek Pajak Parkir
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai sesuatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Yang tidak termasuk obyek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
- Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
- Penyelenggaraan tempat parkir di tempat peribadatan, pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sendiri.
Subjek Pajak Parkir
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha tempat parkir.
Dasar Pengenaan Parkir
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud diatas termasuk potongan harga Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
Dalam hal penyelenggara tempat parkir tidak memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir, maka dasar pengenaan pajak parkir sebagaimana dimaksud diatas dihitung dengan memperhatikan kapasitas area parkir, persentasi jumlah rata-rata kendaraan yang diparkir setiap hari, jumlah hari operasional tempat penyelenggaraan parkir dalam 1 (satu) bulan dan tarif parkir.
Tarif Pajak Parkir
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen).