Restoran

Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.


Objek Pajak Restoran

Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud tersebut meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Yang tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud diatas adalah Restoran yang nilai penjualannya dibawah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan.


Subjek Pajak Restoran

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran

 

Dasar Pengenaan Pajak Restoran

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

 

Tarif Pajak Restoran

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).