Salam sobat pajak, kabar gembira untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Badan pendapatan daerah memberikan stimulus keringanan pajak berupa pengurangan sebesar 15% dari pajak yang seharusnya dibayar dan penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak s/d 2022.
Stimulus ini berlaku dari tanggal 2 Januari s/d 30 Juni 2023, jadi sobat pajak jangan sampai ketinggalan, karena kalau sobat pajak bayar lewat dari tanggal 30 juni 2023 maka stimulus ini akan secara otomatis menghilang dari perhitungan PBB berubah menjadi normal. Silahkan lakukan pembayaran PBB-P2 sebelum berakhir yaaa..
Khusus untuk keringanan penghapusan denda, sobat pajak harus membuat surat permohonan terlebih dahulu untuk memperoleh keringanan tersebut, detail caranya sobat pajak datang langsung ke bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda dengan membawa surat permohonan penghapusan denda.
Orang Bijak, Taat Bayar pajak. Salam admin Bapenda..