Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, Bapenda Kabupaten Bandung Barat melakukan pengawasan bersama dengan Dirjen Pajak.
Kerja sama ini dituangkan dalam perjanjian tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Bandung Barat Nomor: Kep-25/PJ.08/2021, Nomor : Kep-10/PK.4/2021, Nomor: 973/PKS.02-Bapenda/2021 Tanggal 21 April 2021, dengan Jangka waktu selama lima tahun.
"Salah satu yang termasuk dalam perjanjian kerja sama adalah pertukaran data dan informasi terkait Wajib Pajak pelaku usaha di wilayah administratif Kabupaten Bandung Barat," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi, Joni Isparianto.
"Sasaran pengawasan bersama untuk tahap pertama dilakukan terhadap 10 Wajib Pajak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk tahun pajak 2019 dan 2020, berdasarkan profiling Wajib Pajak yang mempertimbangkan risiko dan potensi pajak," jelas Joni.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Drs. Hasanudin., M.Si. mengungkapkan, pihaknya akan berupaya maksimal dalam menyukseskan kegiatan pengawasan bersama ini.
Kami juga optimistis target pendapatan daerah di tahun 2022 bisa tercapai.
By Admin Bapenda.