CEK PIUTANG PBB-P2

Nama Wajib Pajak :
Alamat Wajib Pajak :

* Untuk ketetapan pajak sebelum tahun 2024 penambahan denda administrasi berjalan sebesar 2% /bulan dari pokok PBB / PBB Terhutang.
* Untuk ketetapan pajak tahun 2024 dan seterusnya penambahan denda administrasi berjalan sebesar 1% /bulan dari pokok PBB / PBB Terhutang.
* Dalam rangka HUT KBB ke - 19 & HUT RI ke - 81, saat ini sedang berlangsung program bebas denda untuk pembayaran PBB periode 9 Juni 2026 sd 31 Agustus 2026.

No Tahun Status Pokok PBB Terhutang Denda Adm Jml s/d Hari Ini
Data tidak ditemukan